Setiap kita pasti
pernah terjerumus dalam dosa, termasuk pula dosa besar. Namun sebaik-baik hamba
adalah yang terus menerus menyesali dosa yang telah ia lakukan. Penjelasan
singkat berikut akan menerangkan sedikit tentang syarat-syarat taubat.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Hai orang-orang
yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang
semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)
Dijelaskan oleh Ibnu
Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan
nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah,
“Menghindari dosa
untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya
lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama
manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[1]
Berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir di atas,
syarat taubat yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin bertaubat dapat
dirinci secara lebih lengkap sebagai berikut.
1.
Taubat dilakukan
dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi.
2.
Menyesali dosa yang
telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali.
Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan
menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[2] ‘Umar,
‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[3]
3.
Tidak terus menerus
dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia
segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali
menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera
menunaikannya atau meminta maaf.
4.
Bertekad untuk tidak
mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih
bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada
maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat
adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[4]
5.
Taubat dilakukan pada
waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit
dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi
diterima.[5]
Semoga kita dapat memenuhi syarat-syarat ini
sehingga Allah pun menerima setiap taubat kita. Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
[1] Tafsir
Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61.
[2] Lihat
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid,
cetakan pertama, 1424 H.
[3] Lihat
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206.
[4] Idem.
[5] Kami
sarikan syarat taubat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin.
0 komentar:
Posting Komentar