Latest Posts:

Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban


Alhamdulillahi robbil 'aalamin, sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1437 Hijriah jatuh pada hari Senin, 12 September 2016.

"Itu artinya tanggal 1 Zulhijjah jatuh pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kemenag, Kamis (1/9/2016).

Salah satu ibadah khusus bulan Dzulhijjah yakni Berqurban, dan anjuran bagi yang ingin berqurban yakni hendaknya untuk tidak memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah sampai dengan waktu menyembelih sembelihannya nanti ketika Idul Adha.

Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut tersebut?

Berikut penjelasan dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,

Pertama:


Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)

Kedua:


Agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:

    Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
    Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah

Wallahu a’lam. Yang terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada perintah dan larangan hendaknya seorang yang berimana segera melaksanakannya dan yakin pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar  berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)


Sumber: https://muslim.or.id/22788-hikmah-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-bagi-shahibul-qurban.html
Share on Google Plus

Tentang RumahRohis

Rumahrohis.com adalah Website yang mewadahi informasi kegiatan FK2PI dan Rohis binaan kegiatan keislaman.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar